Home »
» NENEK PENCURI SINGKONG
NENEK PENCURI SINGKONG
Kisah Nyata Tentang Ketidak Adilan Hukum di Negeri Ini. Kasus tahun
2011 lalu di Kabupaten Prabumulih, Sumatra Selatan (Kisah Nyata) Di
ruang sidang pengadilan, hakim MARZUKI duduk tercenung menyimak tuntutan
jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek
itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya
lapar. Namun manajer PT Andalas Kertas (Bakrie Grup) tetap pada
tuntutannya, agar menjadi contoh bag warga lainnya. Hakim MARZUKI
menghela nafas. Dia memutus di luar tuntutan jaksa PU, “Maafkan saya”,
katanya sambil memandang nenek itu. ”Saya tak dapat membuat pengecualian
hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum.
Saya
mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus
masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”. Nenek itu tertunduk
lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi
toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil &
memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin.
‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang
yang hadir di ruang sidang ini sebesar Rp50 ribu, sebab menetap di kota
ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk
memberi makan cucunya. Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam
topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.” Sampai
palu diketuk dan hakim MARZUKI meninggalkan ruang sidang, nenek itupun
pergi dengan mengantongi uang Rp 3,5 juta, termasuk uang Rp 50 ribu yang
dibayarkan oleh manajer PT Andalas Kertas yang tersipu malu karena
telah menuntutnya.
0 comments:
Post a Comment