Home » » NENEK PENCURI SINGKONG

NENEK PENCURI SINGKONG

NENEK PENCURI SINGKONG
Kisah Nyata Tentang Ketidak Adilan Hukum di Negeri Ini. Kasus tahun 2011 lalu di Kabupaten Prabumulih, Sumatra Selatan (Kisah Nyata) Di ruang sidang pengadilan, hakim MARZUKI duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya lapar. Namun manajer PT Andalas Kertas (Bakrie Grup) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bag warga lainnya. Hakim MARZUKI menghela nafas. Dia memutus di luar tuntutan jaksa PU, “Maafkan saya”, katanya sambil memandang nenek itu. ”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum.

Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”. Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin. ‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar Rp50 ribu, sebab menetap di kota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.” Sampai palu diketuk dan hakim MARZUKI meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang Rp 3,5 juta, termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT Andalas Kertas yang tersipu malu karena telah menuntutnya. 
SUMBER: STRAWBERRY
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 comments:

Post a Comment

Followers

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. NIKMATNYA BERBAGI - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger