Resensi Buku Teori Negara Hukum



Resensi Buku Teori Negara Hukum
Judul buku      : Teori Negara Hukum


Penulis             : Fajlurrahman Jurdi


Penerbit           : Setara Press


Tebal               : I-XII hingga  1-258


Peresensi         : Hafidh



Sejarah negara hukum, sama tuanya dengan sejara demokrasi. Namun, hampir semua studi tentang negara hukum dan demokasi berhenti pada hulu zaman trio philoshoper, yakni Sokrates, Plato dan Aristoteles. Begitulah paragraf pertama dari buku ini yang menyinggung tentang trio philosopher yang sangat terkenal yang memiliki gagasan-gagasan yang cemerlang dan empengaruhi banyak ilmu pengetahuan salah satuya adalah negara hukum dan demokrasi yang dimana kita dapat menemukan dasar-dasar negara hukum pada buku karya Fajlurrahman Jurdi yang berjudul Teori Negara Hukum ini. Buku ini banyak menyinggung dasar-dasar negara hukum sehingga sangat baik bagi kita yang ingin mengenal lebih jauh tentang bagaimana sejarah serta dasar negara hukum itu. Pada bagian pertama buku ini menjelaskan tentang sejarah negara hukum yang banyak dipengaruhi oleh trio philosoper terkenal Sokrates, Plato dan Aristoteles yang telah menyumbangkan banyak pemikiran-pemikiran yang menjadi dasar dari negara hukum. Pada bagian kedua buku ini menjelaskan panjang lebar tentang teori negara hukum yang diantaranya juga menjelaskan tentang rechstaat dan common law yang menjadi kiblat negara hukum. Menjelaskan dengan tuntas ciri-ciri rechsstaat dan common law sampai kedasar-dasarnya. Selain itu penulis juga menjelaskan tentang negara hukum integralistik, negara hukum pancasila, negara hukum postmodern serta negara hukum pasca kolonial. Pada bagian ke tiganya penulis memasukkan beberapa pandangan tokoh tentang negara hukum untuk mengenal tokoh-tokoh hebat yang telah ikut menymbangkan pemikirannya mengenai negara hukum baik tokoh nasional maupun tokoh internasional yang hebat-hebat. Beberapa tokoh yang dijelaskan pada bagian ketiga buku ini adalah Niccolo Machiavelli, Thomas hobbes, John Locke, Baron The Montesqieu, Jean-Jacque Rousseau, Robert Marrison Maciver, Hans Kelsen, Gouw Giok Siong, Jurgen Habermas, Michel Foucault serta Jimly Asshiddiqie. Itulah sekilas bagian-bagian pada buku ini bagi kalian yang berminat untuk mulai mengenal negara hukum itu atau sedang mencoba mengenal negara hukum lebih jauh ini adalah buku yang cocok untuk anda. Sekian dan terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Followers

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. NIKMATNYA BERBAGI - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger