Resensi Buku Teori Negara Hukum
Judul buku : Teori Negara Hukum
Penulis : Fajlurrahman Jurdi
Penerbit : Setara Press
Tebal : I-XII hingga 1-258
Sejarah negara hukum,
sama tuanya dengan sejara demokrasi. Namun, hampir semua studi tentang negara
hukum dan demokasi berhenti pada hulu zaman trio philoshoper, yakni Sokrates,
Plato dan Aristoteles. Begitulah paragraf pertama dari buku ini yang
menyinggung tentang trio philosopher yang sangat terkenal yang memiliki
gagasan-gagasan yang cemerlang dan empengaruhi banyak ilmu pengetahuan salah
satuya adalah negara hukum dan demokrasi yang dimana kita dapat menemukan
dasar-dasar negara hukum pada buku karya Fajlurrahman Jurdi yang berjudul Teori
Negara Hukum ini. Buku ini banyak menyinggung dasar-dasar negara hukum sehingga
sangat baik bagi kita yang ingin mengenal lebih jauh tentang bagaimana sejarah
serta dasar negara hukum itu. Pada bagian pertama buku ini menjelaskan tentang
sejarah negara hukum yang banyak dipengaruhi oleh trio philosoper terkenal
Sokrates, Plato dan Aristoteles yang telah menyumbangkan banyak
pemikiran-pemikiran yang menjadi dasar dari negara hukum. Pada bagian kedua
buku ini menjelaskan panjang lebar tentang teori negara hukum yang diantaranya
juga menjelaskan tentang rechstaat dan common law yang menjadi kiblat negara
hukum. Menjelaskan dengan tuntas ciri-ciri rechsstaat dan common law sampai
kedasar-dasarnya. Selain itu penulis juga menjelaskan tentang negara hukum
integralistik, negara hukum pancasila, negara hukum postmodern serta negara
hukum pasca kolonial. Pada bagian ke tiganya penulis memasukkan beberapa
pandangan tokoh tentang negara hukum untuk mengenal tokoh-tokoh hebat yang
telah ikut menymbangkan pemikirannya mengenai negara hukum baik tokoh nasional
maupun tokoh internasional yang hebat-hebat. Beberapa tokoh yang dijelaskan
pada bagian ketiga buku ini adalah Niccolo Machiavelli, Thomas hobbes, John
Locke, Baron The Montesqieu, Jean-Jacque Rousseau, Robert Marrison Maciver,
Hans Kelsen, Gouw Giok Siong, Jurgen Habermas, Michel Foucault serta Jimly
Asshiddiqie. Itulah sekilas bagian-bagian pada buku ini bagi kalian yang
berminat untuk mulai mengenal negara hukum itu atau sedang mencoba mengenal
negara hukum lebih jauh ini adalah buku yang cocok untuk anda. Sekian dan
terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
0 comments:
Post a Comment